JENIS VISA HAJI DAN NON-HAJI, PAHAMI APA SAJA PERBEDAANNYA!!!

Visa Haji adalah visa yang diperuntukkan bagi jamaah haji yang akan melakukan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah dan Madinah. Visa Haji merupakan salah satu persyaratan utama bagi jamaah haji yang ingin berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji.
Namun, sebelum mendapatkan Visa Haji, jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Persyaratan tersebut meliputi, antara lain, memiliki paspor yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki biaya yang cukup untuk melakukan ibadah haji.

Ada beberapa jenis Visa Haji yang ditawarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Setiap jenis Visa Haji memiliki ketentuan yang berbeda-beda, tergantung dari kriteria dan kebutuhan masing-masing jamaah haji. Berikut ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis Visa Haji yang biasa diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Visa Haji Resmi

  1. Visa Haji Reguler
    • Pengertian Visa Haji Reguler adalah visa yang kuotanya secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji.
    • Proses penerbitan Visa Haji Reguler melibatkan Jamaah Haji yang mendaftar ke Kementerian Agama RI dan kemudian diurus oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.
    • Status Visa Haji Reguler : Hanya resmi untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji.
    • Selain itu, Visa Haji Reguler dapat diterbitkan dengan lebih cepat dibandingkan dengan jenis visa lainnya.
    • Namun, masa tunggu keberangkatan Haji Reguler bervariasi tergantung pada wilayah masing-masing, dengan waktu tunggu tercepat adalah 9 tahun dan terlama sekitar 39 tahun.
  2. Visa Haji ONH Plus
    • Visa Haji ONH Plus adalah visa haji yang kuotanya secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dengan penyelenggara dan pelaksananya adalah Biro/Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar dan bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji.
    • Proses penerbitan Visa Haji ONH Plus melibatkan Jamaah Haji yang mendaftar melalui Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kemudian diurus oleh Kementerian Agama RI dan Kedutaan Besar Arab Saudi.
    • Status Visa Haji ONH Plus ini hanya resmi untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji.
    • Selain itu, Visa Haji ONH Plus dapat diterbitkan dengan lebih cepat dibandingkan dengan jenis visa lainnya.
    • Masa tunggu keberangkatan Haji ONH Plus saat ini berikisar antara 5 tahun sampai dengan 7 tahun.
  3. Visa Haji Furoda / Mujamalah
    • Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda adalah jenis visa haji non-kuota resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang tidak termasuk dalam kuota resmi kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    • Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, pelaksana atau penyelenggara program Haji Mujamalah atau Haji Furoda adalah Biro/Travel Resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
    • Proses penerbitan Visa Haji Furoda / Mujamalah melibatkan Jamaah Haji yang mendaftar melalui Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan kemudian diurus oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.
    • Status Visa Haji Furoda / Mujamalah ini hanya resmi untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji.
    • Visa Haji Furoda / Mujamalah dapat diterbitkan paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji, dan terkadang bisa diterbitkan lebih cepat.
    • Jamaah Haji yang menggunakan Visa Haji Furoda / Mujamalah tidak perlu menunggu masa tunggu dan bisa langsung berangkat ke tanah suci.

Jenis Visa Haji

Jenis Visa Tidak Bisa Digunakan Untuk Pergi Haji

  1. Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil
    • Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil adalah jenis visa resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
    • Visa ini diperuntukkan bagi perorangan, yaitu Visa Ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi) dan Visa Ziarah Tijariyah (kunjungan bisnis).
    • Kedua jenis visa ini terkadang juga disebut sebagai Visa Multiple, dan Visa Amil Musim (pekerja musiman).
    • Proses penerbitan Visa dilakukan oleh perorangan atau melalui agen visa, kemudian diurus oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Status
    • Visa ini bukan untuk kepentingan ibadah haji.
    • Visa dapat diterbitkan secara bebas dan tidak ada masa tunggu untuk keberangkatan.
  2. Visa Turis
    • Visa Turis adalah jenis visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk keperluan kunjungan wisata. Warga Negara Indonesia dapat memperoleh visa ini dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
    • Proses penerbitan Visa Turis dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
    • Status Visa Turis tidak untuk kepentingan haji atau umrah.
    • Visa biasanya diterbitkan dalam beberapa minggu setelah proses aplikasi.
    • Tidak ada masa tunggu untuk keberangkatan setelah visa diterbitkan.
  3. Visa Umroh
    • Visa Umroh merupakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk keperluan ibadah umroh oleh Warga Negara Indonesia.
    • Proses pengajuan visa umroh harus dilakukan oleh Jamaah Umroh melalui Travel Penyelenggara Ibadah Umroh Khusus (PPIU) yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Proses selanjutnya adalah pengajuan visa umroh ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
    • Status visa umroh ini tidak untuk Haji, hanya untuk umroh.
    • Visa umroh biasanya diterbitkan dalam beberapa minggu setelah proses aplikasi selesai. Namun, masa tunggu keberangkatan umroh sangat tergantung pada kuota dan jadwal keberangkatan dari Pemerintah Arab Saudi dan PPIU yang telah ditentukan.
    • Visa Umroh merupakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk keperluan ibadah umroh oleh Warga Negara Indonesia.
    • Proses pengajuan visa umroh harus dilakukan oleh Jamaah Umroh melalui Travel Penyelenggara Ibadah Umroh Khusus (PPIU) yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Proses selanjutnya adalah pengajuan visa umroh ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
    • Status visa umroh ini tidak untuk Haji, hanya untuk umroh.
    • Visa umroh biasanya diterbitkan dalam beberapa minggu setelah proses aplikasi selesai. Namun, masa tunggu keberangkatan umroh sangat tergantung pada kuota dan jadwal keberangkatan dari Pemerintah Arab Saudi dan PPIU yang telah ditentukan.
  4. Visa Kerja
    • Visa Kerja adalah visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk tujuan bekerja di Arab Saudi. Warga Negara Indonesia dapat memperoleh visa ini dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
    • Proses pengajuan visa kerja dimulai dari Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencari pekerjaan di Arab Saudi, kemudian berafiliasi dengan perusahaan di Arab Saudi untuk proses aplikasi visa. Selanjutnya, proses visa dilakukan di Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
    • Visa Kerja tidak dapat digunakan untuk keperluan umroh, haji, atau kunjungan wisata.
    • Visa ini biasanya diterbitkan dalam beberapa minggu setelah proses aplikasi selesai. Masa tunggu keberangkatan tergantung pada jadwal kerja di Arab Saudi dan perusahaan yang bersangkutan.
  5. Visa Transit
    • Visa gratis yang dikeluarkan Ketika Anda membeli tiket menuju Saudi Arabia. Berlaku selama 4 hari dalam durasi 3 bulan.
    • Bisa digunakan untuk ziarah Mekkkah dan Madinah, namun tidak bisa untuk ibadah haji

Scroll to Top